Cara Buat E-SPT Badan Yang Wajib PP 46 (1% Omset) Nihil

Posted by Karyagata Blog on Kamis, 12 April 2018




Berikut ini cara menginput SPT Tahunan PPh Badan untuk perusahaan yang kewajibannya PP 46 atau final 1% atas omset.

Bahan dan Persiapan


Untuk tutorial kali ini yang perlu disiapkan adalah


  • Aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan dan databasenya
  • Laporan keuangan untuk simulasi (laba rugi dan neraca)

Kemudian untuk agar tahun buku 2015 mucul di SPT Tahun Pajak 2015, maka update dulu tahun buku di menu Profil Wajib Pajak dan rubah ke Januari 2015 s.d. Desember 2015, caranya:


  1. Klik Utility
  2. Profil Wajib Pajak
  3. Klik Ubah
  4. Klik Tahun Buku dan ubah ke Jan-2015
  5. Klik Simpan
  6. Klik Tutup

Buat SPT


Pengantar ilutrasinya adalah: PT Coba-Coba dihimbau oleh KPP untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2015, WP merespon dengan melaporkan SPT dan ada omset yang terutang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 1% karena besaran omset tahun 2014 masih <4.8M.




Dari kasus di atas yang harus dilakukan adalah membuat SPT Tahun 2015 terlebih dahulu dan buka SPT-nya untuk kemudian kita isikan laporan keuangannya.


Kutipan Elemen Laporan Keuangan








Berikutnya yang agak lumayan kayaknya memang susah yaitu mengisi kutipan elemen laporan keuangan. Contoh laporan keuangan perusahaan dagang saya ambil dari blog akuntansi dengan merubah judul dan periode sebagai bahan panduan artikel ini. Isikan tab untuk laporan laba rugi dan neracanya. Tidak semua akun di laporan keuangan bisa diakomodasi di akun eSPT, jadi masukkan di kelompok akun yang sesuai sehingga nilai posisi akhirnya sama dan seimbang. Sebagai panduan saya lampirkan lapkeu dengan nomor referensi yang merujuk ke nomor urutan akun di eSPT.

Isian Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final





Dalam kasus di atas, PT Coba-Coba untuk tahun pajak 2015 mempunyai kewajiban menyetor PPh Final sebesar 1% atas omset (PP 46), sudah disetor dan atas omset dan pajaknya harus direkam di lampiran IV (menu SPT PPh >> Lampiran IV …). cara pengisiannya seperti pada contoh di atas.
  1. Klik tombol Jenis Penghasilan
  2. Klik Tambah (kalo sudah di klik “Tambah” akan berganti menjadi tombol “Batal”)
  3. Isikan Jenis Penghasilan (bebas aja, bisa juga diisi PP 46 saja)
  4. Isikan omsetnya/ DPP
  5. Isikan Tarif 1%
  6. Otomatis nilai PPh Terutang akan muncul
  7. Klik Simpan
  8. Klik Keluar
  9. Klik Simpan lagi
  10. dan Tutup

Isian Lampiran


Selesai melakukan langkah-langkah di atas, berikutnya langkah-langkah sisa yang sudah saya berikan panduannya di sini seperti :.

Buka lampiran V dan VI, diisi nama pengurusnya
Buka halaman induk SPT, contreng lampiran yang diperlukan, isikan tanggal pembuatan SPT, karena nihil maka tidak perlu isi SSP
Buat CSV dan lapor SPT


Refferensi : amsyong.com

Blog, Updated at: April 12, 2018

0 komentar:

Posting Komentar